Sejumlah Kepala Daerah Di Jawa Tengah, Tolak WFA/WEH
Sejumlah Kepala Daerah Di Jawa Tengah, Tolak WFA/WEH
Pemerintah Provinsi Jateng dan sejumlah kepala daerahnya memilih tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja dan Work From Home/WFH (kerja dari rumah). Pernyataan para Kepala daerah ini disampaikan pada Rabu (25/03/2026) di kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang.
Kebijakan WFH/WFA tersebut sebelumnya dianjurkan pemerintah pusat untuk efisiensi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan keterbatasan cadangan BBM.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan menerapkan Work From Anywhere (kerja darimana saja) dan Work From Home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu diambil karena melihat kebutuhan pelayanan di masyarakat yang harus dilakukan secara langsung.
"Kami berbeda dengan lembaga kementerian yang urusannya spesifik sehingga bisa saja menerapkan WFH atau WFA, sedangkan kami urusannya bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno kepada pers pada acara Halal bihalal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, , Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).
Sumarno khawatir, ketika kebijakan kerja dari rumah dilaksanakan, justru para ASN tidak bisa bekerja secara maksimal. Untuk itu, pihaknya masih mengkaji dengan betul terkait imbauan kebijakan dari pemerintah pusat itu.
"Jangan sampai wfh ini ujungnya asn pada libur, tidak bekerja, ini yang kami pikirkan," Kata Sumarno.
Berdasar pertimbangan itu, Sumarno memerintahkan semua asn di Pemprov Jateng wajib masuk kantor.
"Ya wajib ngantor, kami juga belum ada regulasi soal kebijakan WFH," ungkap Sumarno.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng tidak memerlukan kebijakan WFA. Langkah ini diambil sesuai dengan kebutuhan Pemprov Jateng.
"Di tempat kita (Pemprov) Jateng tidak perlu WFA," Kata Ahmad Lutfi.
Menanggapi alasan kebijakan WFA untuk hemat BBM, Luthfi mengklaim, pemerintahannya sudah melakukan langkah hemat energi yang lebih tepat sasaran.
"Kami juga telah menggunakan energi terbarukan, ekonomi hijau jadi prioritas kami yang masuk dalam kebijakan roadmap (peta jalan)," jelas Gubernur Lutfi.
Selain pemerintah Provinsi, beberapa Pemkab dan Pemerintah Kota di Jawa Tengah juga menolak menerapkan WFH/WFA seperti konsep dari pemerintah pusat yang diminta dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf mengatakan, tidak akan memberlakukan WFH atau WFA bagi para pegawai di lingkungan pemkot Pekalongan, sebagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memutuskan tidak akan memberlakukan WFA dan WFH.
Pemerintah Provinsi dan Pemkab/kota yang menolak menyatakan bahwa pelayanan ke masyarakat menjadi tidak efektif dengan kebijakan WFH/WFA.
"Semua wajib ngantor," kata Aaf Djunaid kepada pers di Kantor Gubernur, Kota Semarang.
Banyak layanan masyarakat dari lahir sampai meninggal yang harus dilayani tiap hari. Dan itu tidak bisa dengan WFH/WFA.
Namun, Aaf menyatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan anjuran pemerintah soal penghematan energi dengan mengurangi jam kerja operasional yang awalnya dari pukul 07.30 sampai 16.30 WIB menjadi 08.00-15.00.Tujuannya, untuk menghemat listrik.
"Kalo hemat BBM, kami sudah hemat karena sudah mengurangi perjalanan dinas," beber Aaf.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton.
"Iya kami belum terapkan kebijakan itu, untuk dinas kesehatan dan perizinan harus masuk karena itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat," ujar Belinda Putri
Belinda juga mengaku belum ada kebijakan khusus mengenai anjuran dari pemerintah pusat.
Bellinda menyatakan bahwa Kabupaten Kudus, tidak menerapkan aturan spesifik lainnya berkaitan soal penghematan energi dan BBm di Pemkab Kudus.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal kebijakan tersebut.
"Ya kami sudah rembuk, masih menunggu arahan," Kata Ischak
Menurut Ischak, semua kebijakan itu akan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
"Untuk sejauh ini, Pemkab Tegal masuk normal, semua wajib ngantor," Kata Ischak.
Meskipun ada yang tidak setuju dengan WFH/WFA, masih ada beberapa pemerintah Kabupaten di Jateng yang setuju menerapkan kebijakan WFA dengan mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkab Rembang berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026.
“WFA dilaksanakan sampai dengan 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” kata Fahrudin.
Fachruddin menjelaskan, terdapat pembatasan bagi ASN yang telah memanfaatkan WFA sebelum libur Lebaran. ASN yang telah mengambil WFA penuh selama dua hari sebelum Lebaran, tidak diperkenankan kembali mengambil WFA setelah libur.
“ASN yang sebelum Lebaran sudah mengambil penuh dua hari, maka setelah Lebaran tidak diperbolehkan mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” jelas Fahrudin.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari, menambahkan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan jenis organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk OPD non-esensial, ASN diperbolehkan melaksanakan WFA maksimal 50 persen.
Adapun OPD non-esensial yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, batas WFA maksimal sebesar 25 persen.
“Sedangkan untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” kata Yunani.
Gunari menyebutkan, jadwal pelaksanaan WFA sesuai ketentuan berlangsung selama lima hari, yakni pada 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Gunari menegaskan bahwa WFA bukan merupakan cuti, sehingga ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan siap dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan.
“WFA bukan cuti. Jadi, ASN tetap harus siap bekerja dan hadir ke kantor jika ada tugas penting,” (MIG)

Komentar
Posting Komentar