Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet
JAKARTA. 16 April 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi.
Mewakili ATSI, kuasa hukum Fadhil Muhammad Indrapraja menjelaskan pentingnya memahami karakter sektor telekomunikasi sebelum membahas layanan akses internet yang dalam praktik ditawarkan melalui paket atau kuota data.
Fadhil menyampaikan, reformasi sektor telekomunikasi dari monopoli menuju kompetisi merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi global.
Menurut Fadhil, kompetisi mendorong inovasi, keberagaman layanan, serta tarif yang lebih terjangkau dan inklusif bagi masyarakat. Selain itu, keterlibatan pelaku usaha dinilai dapat mempercepat perluasan akses jaringan dan peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dari sisi regulasi, Fadhil menyebut UU Telekomunikasi junto UU Cipta Kerja telah mengatur kompetisi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penyelenggara telekomunikasi juga dibebani kewajiban kontribusi, seperti pelayanan universal (USO) dan biaya hak penyelenggaraan (BHP), yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Biaya-biaya dimaksud akan diperuntukkan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan penyediaan jasa layanan internet khususnya di daerah terpencil dan/atau belum berkembang,” ujar Fadhil.
Fadhil menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengatur tarif layanan telekomunikasi, termasuk menetapkan batas atas dan/atau batas bawah tarif guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan persaingan usaha.
Pengawasan tarif dilakukan melalui kewajiban pelaporan oleh operator seluler kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Terkait akses internet, Fadhil menyebut kendala utama bukan pada tarif, melainkan keterbatasan perangkat dan literasi digital.
Sementara faktor tarif mahal dan ketiadaan jaringan memiliki persentase yang relatif kecil.
Fadhil juga mengungkapkan bahwa tarif internet di Indonesia tergolong murah secara global. Berdasarkan studi Cable.co.uk (BestBroadbandDeals.co.uk).
Dalam studi tersebut, biaya rata-rata internet di Indonesia dihitung sekitar 0,28 USD per GB, lebih rendah dibandingkan rata-rata global sebesar 2,59 USD per GB.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pasal tersebut telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menjalani proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring. Oleh karena itu, akses internet menjadi sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang digunakan Pemohon diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah.
Pemohon berpandangan bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan, sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik.
Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai,
“kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”.
Kemudian, sepanjang tidak dimaknai,
“Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.”
Vijay
Komentar
Posting Komentar