Aspidum Kejati Jatim Dipecat, Langsung Diamankan Kejaksaan Agung
Aspidum Kejati Jatim Dipecat, Langsung Diamankan Kejaksaan Agung
Surabaya, 02/04/2026
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi.
Saat diimintai Klarifikasi Reda Manthivani menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda kepada pers di Surabaya, Kamis (2/4).
Menurut Reda, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Reda menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Reda.
Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dicopot seusai diamankan Kejaksaan Agung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dari lapangan sendiri, Informatika Newsline menemukan sejumlah kasus pesanan, yang menjadi obyek titipan yang selama ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang punya kepentingan.
Dengan transaksi titipan seperti inilah sejumlah calon pesakitan diseret dengan paksa ke ranah hukum, dengan mengangkat materi hukum titipan.
Salah satu kasus titipan yang ditemukan oleh Informatika News line di lapangan adalah kasus pseudo korupsi yang dipaksanakan menjadi kasus korupsi oleh sementara LSM, bahkan oleh oknum Partai Politik untuk menjegal lawan politik nya.
Sementara konstruksi hukum yang cenderung berada dalam ranah lex specialis membuat oknum APH kesulitan memahami dan menganggapnya sebagai kasus lex generalist biasa.
Batas abu abu antara lex specialist dan lex generalist yang gagal difahami inilah yang membuat sejumlah korban salah dalam penerapan hukum. Seperti yang baru baru ini juga terjadi pada kasus Amsal Sitepu dengan lex specialist ekonomi kreatif video kreator desanya.
Laporan : MIG
Komentar
Posting Komentar