Gaya Mencla Mencle Pemerintah, Buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih, Tapi Tabrak Ketentuan Yang Dibuat Sendiri

 

Gaya Mencla Mencle Pemerintah, Buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih, Tapi Tabrak Ketentuan Yang Dibuat Sendiri




     

Jakarta, 15/04/2026
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional resmi membuka rekrutmen untuk posisi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/04), mengatakan rekrutmen tahap pertama itu menyediakan 30.000 formasi.

Seleksi terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 semua jurusan dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75. Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi 

https://phtc.panselnas.go.id.

Zulkifli menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan biaya.

Ia mengatakan 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga menambahkan bahwa program tersebut akan berjalan bertahap sesuai target pemerintah. Zulkifli juga menyebut bahwa 30.000 unit Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai dibangun pada Juni–Juli 2026.

Menko Pangan menekankan pentingnya peran manajer koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.

“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujar Zulkifli.

Rekrutmen tersebut dikoordinasikan oleh BP BUMN didukung lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan.

Sayangnya kerja inter departemen dan kementerian ini tidak memperhatikan standar yang dibuat oleh Pemerintah sendiri. Padahal ketentuan ketenagakerjaan yang bahkan dibuat oleh organisasi Pemerintah sendiri, itu belum genap berusia 1 tahun.

Tak pernah ada protes, tuntutan hukum lewat PTUN atau bahkan melalui lembaga Ombudsman Pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir Mei tahun 2025. Lewat surat Edaran ini, pemberi kerja tak boleh lagi mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan yang ditawarkan.

Pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Pangan, malah menabrak salah satu kebijakan dan ketentuan yang dibuat oleh salah satu kementerian, bukan Kementerian Republik Islam Iran, akan tetapi Kementerian Republik Indonesia sendiri. Menteri Koordinator kenapa malah kurang berkoordinasi dengan Kementerian Pemerintah sendiri?

Apa-apaan ini ? Pekerjaan dilakukan tanpa koordinasi dan terkesan asal, bahkan kata orang Jawa Mencla Mencle.

Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa batasan usia hanya boleh ditulis jika benar-benar relevan secara objektif dengan karakteristik pekerjaan. Misalnya, pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik ekstrem atau memiliki batas usia operasional.

Tukang angkat batu misalnya tidak mungkin berusia 40-50 tahun, karena umumnya pada usia tersebut keterbatasan usia akan membatasi kemampuan fisik.

Kecuali jika pekerja dapat menunjukkan kemampuan fisik yang dipersyaratkan. Hulk, Spiderman, Superman, atau Gundala Putra Petir, Brama Kumbara, dan Wiro Sableng 212, misalkan, memiliki kekuatan super, sehingga dalam usia 200 tahun pun masih memiliki kemampuan fisik di atas rata-rata, demikian juga misalnya Naruto, Ultramen, dan tokoh-tokoh khayal kartun di serial One Piece misalnya, kepada mereka semuanya dan yang memiliki kualifikasi yang sama, tentu saja tidak boleh diberikan batasan usia.

Akan tetapi tukang angkat batu yang normal memang harus dibatasi usia maksimal nya tidak boleh melebihi usia 30 tahun.

Dengan demikian berdasarkan aturan yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja, syarat yang dicantumkan tidak boleh mengurangi kesempatan kerja bagi warga negara.

Pemberi kerja wajib memastikan bahwa rekrutmen tetap terbuka luas dan adil untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Posisi Manager Kopdes Merah Putih adalah posisi yang tidak dibatasi oleh keterbatasan fisik. Bahkan semakin senior usia calon tenaga kerja potensi kemampuan manajerial nya semakin baik. Dalam konteks seperti inilah maka pembatasan usia manajer Kopdes yang dibatasi usia 35 tahun itu selain bertentangan dengan ketentuan Pemerintah sendiri, juga berpotensi melakukan diskriminasi.

Jadi nya ini gimana ya Pak ? 

SGDIKWS
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Equestrian Ramadhan Cup 2026 Di Arena Berkuda Yussar Stable

Saat Rasulullah Memberikan Analisis Pada Doa Nabi Luth