Ketua DPRD Magetan Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Pokir
Ketua DPRD Magetan Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Pokir
Magetan, 24/04/2026
Ketua DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Suratno, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Magetan, setelah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar.
Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya,
(1) JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, (2) JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. (3) AN, (4) TH dan (5) ST selaku tenaga pendamping dewan.
Keenam tersangka digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Magetan, dengan menggunakan rompi berwarna oranye dan tangan terborgol.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Kajari Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Sejatinya dana Pokir anggota DPRD harus dirupakan dalam bentuk kegiatan nyata di tengah konstituen anggota DPRD, dalam hal ini dilaksanakan di pokmas. Akan tetapi dalam prakteknya kegiatan yang harus nya dilaksanakan, tidak dilaksanakan, hanya diambil uang nya saja. Seolah-olah ada kegiatan padahal sebenarnya tidak ada. Bahkan lokasi pokmas tempat dilaksanakan nya kegiatan pokir tersebut hanya jadi formalitas administratif saja.
"Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelas Iman.
Selain itu, lanjut Sabrul, ditemukan praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Terdapat pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dana Pokir atau dana pokok pikiran, disusun berdasarkan masukan dari masyarakat, lewat kegiatan jaring aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD di daerah pemilihannya. Masyarakat yang mendukung anggota DPRD menyampaikan berbagai masukan unsur pembangunan yang belum tersentuh oleh Pemerintah Daerah selama ini.
Masukan dari masyarakat ini melalui kegiatan jaring aspirasi kemudian dicatat dalam masukan pokok pikiran yang disampaikan oleh anggota DPRD untuk ditindak lanjuti oleh OPD Pemerintah daerah. Melalui kamus Pokir yang disusun bersama DPRD dan OPD terkait muncullah Dana Pokir yang turun dalam bentuk kegiatan program pembangunan (via Pokir) di tengah masyarakat.
Seharusnya dana Pokir tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang cash, dan pembelanjaannya pun dengank oordinasi melalui OPD. Hampir tidak memungkinan terjadi tindak pidana Korupsi.
Apalagi realisasi dana Pokir saat ini juga dipantau oleh sistem Informasi Khusus yang terkoneksi ke Departemen dalam negeri.
TNTW


Komentar
Posting Komentar