Memahami Samsat : Kapolri Versus Gubernur KDM, Uji Kesaktian Perpol Versus Surat Edaran Gubernur, Mana Yang Lebih Sakti?

 Kapolri Versus Gubernur KDM, Uji Kesaktian Perpol Versus Surat Edaran Gubernur, Mana Yang Lebih Sakti?





Bandung, 13/04/2026
Rakyat kembali dibuat heboh, saat dua institusi yang sama-sama dipimpin oleh Petinggi Kepolisian beradu kekuatan.

Gubernur Jawa Barat secara institusi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dan institusi kedua yang coba dibenturkan adalah Kepolisian Republik Indonesia dibawah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adalah Gubernur KDM yang tiba tiba memecat Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung, saat warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor malah dipersulit dengan alasan Peraturan Kapolri.

Gaya Gubernur KDM yang meledak ledak itu pun tak lagi banyak cing cong. Berbekal surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026
Semua urusan KTP yang ruwet itupun diselesaikan cepat. Rakyat puas, sudah membayar pajak, negara nyaman karena sudah dapat uang pajak rakyat untuk membayar gaji ASN yang jumlah nya berjuta-juta itu.

(Berdasarkan data awal Informatika News Line tahun 2026, jumlah ASN di Indonesia diproyeksikan mencapai lebih dari 6,5 juta orang)

Negara membutuhkan pajak rakyat cepat masuk, agar biaya pajak yang masuk bisa segera diarahkan kembali pada pembangunan, termasuk membayar gaji ASN.

Tentu saja apa yang dilakukan oleh Gubernur KDM mendapatkan sambutan luas masyarakat Jawa Barat. Rakyat yang selama ini merasa dipersulit dalam membayar pajak kendaraan khususnya di Samsat merasa dipermudah. Belum bicara pajak berbasiskan Cortex. Pajak Pendapatan berbasis Cortex juga sama saja. Selama ini hampir setiap tahun Ditjen Pajak mengubah aplikasi pajak. Selalu ada yang baru setiap tahun. Dan bukan nya tambah mempermudah membayar pajak, aplikasi baru dengan biaya pembuatan milyaran rupiah bahkan mungkin mencapai puluhan atau ratusan milyar itu sulit. Jutaan wajib pajak setiap tahun pasti pusing kepala saat diminta mengisi laporan pajak berbasis aplikasi yang memusingkan itu.

Gak tahu kenapa hal ini terjadi. Seharusnya permudah lah membayar pajak jangan dipersulit dengan alasan aplikasi atau apapun. Mau bayar pajak silahkan. Langsung saja Terima uangnya dan segera serahkan ke kas negara untuk nanti jadi biaya pembangunan. Rakyat di negeri ini bukan tipe rakyat keras kepala, meminjam istilah Kepala Negara yang mengata-ngatai Iran sebagai negara keras kepala.

Ah, Enggak juga Pak Presiden, Rakyat Indonesia juga terkenal keras kepala sama persis seperti rakyat Iran, bahkan lebih nekad.

Masih ingat Perang 10 November 1945 ? Rakyat Surabaya adalah rakyat paling keras kepala sepanjang sejarah umat manusia. Rakyat Surabaya gak takut berhadapan dengan gank Sekutu, pemenang Perang Dunia Il. Dan nasib Surabaya di tahun 1945 tak jauh berbeda dengan rakyat Iran. Dibombardir dari Laut dan Udara, diserang pasukan darat, diluluh lantakkan habis oleh Sekutu.

Kalau Iran masih bisa membalas dan menyerang dengan roket dahsyat. Kalau rakyat Surabaya? Malah memakai bambu runcing melawan serangan Sekutu. Mungkin Pak Presiden perlu mengingat juga kalau rakyat Indonesia itu juga sama keras kepala nya dengan rakyat Iran. Berperang melawan penjajah asing.


Kembali lagi masalah Samsat Soekarno Hatta, Gubernur KDM.

Benturan dua aturan tentang KTP di Samsat ini terjadi karena ada aturan dari Kapolri tentang hal ini.

Aturan yang mewajibkan perpanjangan STNK atau pajak tahunan menggunakan KTP pemilik awal diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Dalam aturan itu, registrasi dan identifikasi bertujuan untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat. 

Di Pasal 10 ayat 6 aturan tersebut, menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor baru harus diregistrasi dan diidentifikasi. Syarat untuk registrasi itu dengan menyertakan KTP warga negara.
Kemudian, di Pasal 61, mengatur perpanjangan STNK, syaratnya harus melampirkan tanda bukti identitas KTP. 

Nah sekarang over regulated yang ada di Republik ini menemukan momentumnya untuk bertabrakan. Terlalu banyak aturan akhirnya memakan korban. Korban pertama rakyat yang dipersulit membayar pajak. Korban kedua adalah negara sendiri yang terhambat menerima uang pajak kendaraan rakyat.

Respon dari kebijakan Surat Edaran Gubernur KDM pun mulai bermunculan.

Samsat Kota Bekasi, salah satu kota besar di Provinsi Jawa Barat terang-terangan menolak Surat Edaran Gubernur KDM.

Sementara itu tetangga dekat Jawa Barat, DKI Jakarta resmi menolak halus. Tetap saja menolak meski halus.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak nya masih menunggu kajian hukum terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut juga belum diterapkan di Samsat Kota Bekasi karena masih perlu koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, begitu salah satu alasannya. Atau dengan kata lain membangkang, meski halus. Alus pisan ieu Samsat Kota Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan masih mengkaji penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait aspek hukum yang mengacu pada regulasi kepolisian.

"Kami masih menunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas Polri," ujar Komarudin kepada pers yang disadur luas oleh Media Nasional Rabu (8/4/2026).

Komarudin menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Apa dampak nya jika KTP tidak diperlukan dalam membayar pajak kendaraan tahunan? Tentu saja identitas kendaraan menjadi kabur. Lobang ini lah yang sebenarnya sedang dicoba ditutup oleh Perpol 7/2021. Kejahatan akan meraja lela jika tanpa KTP, pemilik pertama, begitu perhitungan potensi keburukannya.

Akan tetapi jika kebijakan Perpol ini dijalankan, yang terjadi, rakyat kesulitan membayar pajak. Pungli pun berseliweran di Kantor Samsat. Sebutkan mana kantor Samsat yang tidak dikungkung dan dikuasai oleh pungli. Samsat On line memang dijalankan, tapi tidak efektif, tidak serius. Padahal menjalankan Samsat On line itu tidak susah.

Dua aturan saat ini mulai dijalankan dalam pembayaran pajak kendaraan khussus nya di Jawa Barat. Tinggal dibuat satu model marketing tertentu saja, maka seluruh kendaraan yang ada di Indonesia akan pindah ke Samsat Soekarno Hatta Bandung.

Gubernur KDM tinggal bilang, pindahkan semua kendaraan ke Bandung, kita akan permudah segala aturan pembayaran pajak. Membayar pajak hanya 5 menit saja. Pasti jutaan pemilik kendaraan akan segera melakukan mutasi ke Bandung, ke Samsat Soekarno Hatta Bandung, yang kantor utamanya ada di sudut Selatan Kiaracondong Bandung itu.

Maka bubarlah seluruh kantor Samsat di ratusan Kota Kabupaten yang ada di Indonesia, yang ada hanya ada satu, Samsat Soekarno Hatta Bandung, di ujung Selatan Kiara Condong.

Benturan dua aturan yang sederhana soal KTP ini bisa berdampak serius seperti itu. Apakah hal itu positif atau negatif? Tergantung dari kacamata mana dipandangnya.

Mau lebih sulit atau lebih mudah? Pertanyaan tidak relevan jika dibenturkan dengan realitas apakah aman memakai KTP atau tidak?

Masih banyak bahasan yang bisa dijadikan bahan untuk pembicaraan lebih lanjut. Padahal ini baru masalah KTP di Kantor Samsat. Belum lagi yang lain. Memang kompleks apa yang ada di negeri ini. Masih mau jadi pejabat di negeri ini? Lihatlah betapa rumit masalahnya. Hanya masalah KTP di Kantor Samsat saja bisa bikin ramai.

Kalau di negara lain bagaimana? Tidak ada kasus seperti di Indonesia. Mobil hanya perlu bayar pajak sekali saja, setelah itu bebas deh... Gak rumit seperti di Republik ini. Rumit, kompleks, berbelit belit...

Vijay






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Equestrian Ramadhan Cup 2026 Di Arena Berkuda Yussar Stable

Saat Rasulullah Memberikan Analisis Pada Doa Nabi Luth