Memahami Struktur APBD
Memahami Struktur APBD
Ada Dua sumber APBD
1. Transfer Atau Transfer Ke Daerah(TKD)
2. PAD
PAD
1. Pajak
2. Retribusi
3.(Hasil) Pengelolaan Kekayaan Daerah (Yang Dipisahkan)
4. (Lain Lain) PAD (Yang Sah)
Dalam Bahasa Lain sumber PAD juga disebutkan sebagai berikut
1. Dana Perimbangan
2. PAD
3. Lain Lain PAD Yang Sah
Ada istilah Transfer, Dana Transfer, TKD, Dana Perimbangan yang merujuk pada hal yang sama yaitu Dana Perimbangan atau Dana Transfer atau TKD. Dana dari pusat ini terbagi menjadi 3 jenis :
DBH Dana Bagi Hasil
DAU Dana Alokasi Umum
DAK Dana Alokasi Khusus
Menurut Direktur Evaluasi Pengelolaan Dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Depdagri, Ria Sartika Azahari (2017) ada 3 komponen APBD itu
1.Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
Secara umum pada tahun 2017 APBD seluruh Indonesia ada di angka 1005,2 Trilyun Rupiah. Sebanyak 66,1 % APBD masih tergantung pada Dana Perimbangan Atau Dana Transfer (664, 5 T)
Belanja daerah menjadi cermin pelayanan publik secara relatif. Ada 4 pos belanja Daerah diantaranya adalah
1. Belanja Pegawai
2.Belanja Barang Dan Jasa
3. Belanja Modal
4. Belanja Lainnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangana antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, serta mewajibkan alokasi belanja modal infrastruktur publik minimal sebesar 40 persen.
MIG







Komentar
Posting Komentar